Wudhu seseorang bisa batal di sebabkan dengan 4 (empat) perkara berikut ini:
- Keluar sesuatu dari dua jalan (kemaluan depan dan belakang).Seumpama air (kencing) dan angin (kentut).
- Hilang akal dengan sebab tidur pingsan dan yang lainnya,kecuali tidur yang menetap iya akan kedudukannya (tidak bergerak) dan tidur yang ringan,yang tidak menghilangkankan perasaan nya.
- Bersentuhan langsung kulit laki-laki dan perempuan yang sudah tamyiz keduanya dan bukan muhrim.
- Menyentuh kemaluan laki-laki ataupun perempuan dengan telapak tangan atau juga dengan telapak jarinya.
Bagi orang yang batal wudhu nya di haram kan bagi nya melakukan seperti yang berikut:
- Sholat.
- Thawaf.
- Menyentuh Al-Qur'an dan membawanya.