1- SYARAT : Yakni yang dipenuhi sebelum mengerjakan. Seperti syarat sah sholat adalah bersih dari hadats kecil dan besar.
2- RUKUN : yaitu yang harus dipenuhi saat mengerjakan dan akan membuat pekerjaan fardhu tidak sah apabila tidak mengerjakan rukun. Seperti membaca fathihah, ruku', sujud dan lainnya saat mengerjakan sholat.
3- SAH : Pekerjaan yang fardhu di sebut sah ketika yang mengerjakan sudah menunaikan segala syarat dan rukunnya.
4- TIDAK SAH : yaitu apabila tidak memenuhi syarat rukunnya. Dan apabila satu pekerjaan fardhu tidak sah maka harus diulang dari awal. Misalkan tidak sah sholat karena baru diketahui masih ada kotoran najis di badan. Maka sholatnya diulang.
5- BATAL : Yakni sesuatu yang lebih sering diidentikkan kepada hadats. Beda dengan tidak sah, kalau batal saat mengerjakan sholat, seperti kentut di tengah sholat, maka bukan hanya harus mengulang dari awal, tapi juga harus wudhu lebih dulu, karena kentut juga merupakan yang membatalkan sholat. Namun pada pengertiannya, Tidak sah dan batal tidak beda jauh, hanya masalah kebiasaan dan bahasa.
Ilustrasi sederhananya mungkin seperti ini: satu pekerjaan fardhu harus di didahului dengan memenuhi syarat, kemudian mengerjakan rukun sehingga pekerjaan fardhu tersebut bisa di sebut sah. Sementara apabila syarat serta rukunnya tidak terpenuhi maka pekerjaan fardhu tersebut menjadi tidak sah. Dan pekerjaan fardhu menjadi batal ketika terjadi/mengerjakan sesuatu yang diluar rukun dan sunnat nya.