Zakat Fitrah menjadi penyempurna
di bulan suci Ramadhan untuk umat muslim. Kesempurnaan puasa akan lebih lengkap
dengan menyucikan diri lewat zakat fitrah yang kita tunaikan untuk diri sendiri
maupun keluarga yang menjadi tanggungan. Lalu apa itu zakat fitrah?
Zakat Fitrah adalah zakat perseorangan yang
diwajibkan atas diri setiap perorangan laki-laki dan perempuan muslim yang
berkemampuan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Kata Fitrah yang ada
merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Hal ini sehubungan dengan
puasa sebulan penuh di bulan suci ramadhan yang telah dilaksanakan,
sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah lebih sempurna
pembersihan dirinya dan akan kembali fitrah.
Yang Wajib
Membayar Fitrah
Seperti definisi di atas, setiap orang Islam
diwajibkan untuk membayar / mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya ,
keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak
kecil, laki-laki maupun perempuan. Berikut adalah syarat yang menyebabkan seseorang
wajib membayar zakat fitrah:
* Mampu - Individu yang mempunyai kelebihan
makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari
raya.
* Hidup - Anak yang lahir sebelum matahari jatuh
pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari. Dan Seseorang
yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
* Muslim - Memeluk Islam sebelum terbenam
matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
Besaran Zakat
Fitrah
Besar atau nilai zakat yang dikeluarkan menurut
Ijma' para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu
sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau
2.7 kg makanan pokok (beras, tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa
dikonsumsi (bahan makanan pokok) di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan
Maliki)
Waktu
Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan,
paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied, bahkan ada
ulama yang mengatakan sebelum solat Ied dimulai. Jika waktu penyerahan melewati
batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat
melainkan sedekah biasa.
Yang Berhak
Menerima Zakat Fitrah
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8
golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin,
fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat
fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin.
Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat
kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar
para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama
umat islam.
#Sember artikel : Wikipedia