Kamis

Cara Sholat Idhul Adha (Hari Raya Haji)

 Idhul Adha atau yang biasa juga disebut dengan Hari Raya Haji adalah salah satu dari sekian banyak hari besar keagamaan ummat Islam, Selain disebut dengan Hari Raya Haji, Idhul Adha juga dikenal dengan Hari Raya Kurban. Disebut dengan Hari Raya Haji dan Hari Raya Kurban karena pada momen inilah puncak pelaksanaan Ibadah Haji dan juga pelaksanaan ibadah kurban bagi mereka yang mampu.

Sama seperti Hari Raya Idul Fitri, di Idul Idha ummat Islam juga disunnahkan melaksanakan Sholat Idhul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dan pelaksanaan sholat Idhul Adha adalah setelah matahari terbit sampai dengan tergelincirnya, dan lebih dianjurkan  sebelum pelaksanaan kurban.

Berikut tata cara pelaksanaan Sholat Idhul Adha (Sholat Hari Raya Haji / Kurban) :

Melafalkan niat Sholat Idul Adha.

"Ushalli sunnatal li'idil adha rakataini mustaqbilal qiblati imåman lillahi ta'ala." Allahu Akbar..."

Artinya: "Aku niat sholat sunah Idul Adha dua rakaat dengan menghadap kiblat sebagai makmum/imam karena Allah Taala."

Takbiratul ihram.

Rakaat Pertama

* Membaca doa iftitah.

* Membaca takbir (tambahan) Pada rakaat pertama, dilakukan dengan 7 kali takbir. Di sela antar-takbir disunnahkan membaca “Subhanallah wal hamdu lillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar.”

* Membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya seperti pada sholat lainnya.

* Rukuk

* Iktidal.

* Sujud.

* Duduk diantara dua sujud.

* Berdiri untuk melanjutkan rakaat kedua.

Rakaat Kedua

* Pada rakaat kedua takbir (tambahan) dilakukan sebanyak 5 kali takbir. Di sela antar-takbir disunnahkan membaca “Subhanallah wal hamdu lillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar.”

* Rukuk.

Iktidal.

* Sujud.

* Duduk diantara dua sujud.

* Membaca tahiyat akhir.

* Mengucapkan salaam.

Sebelum melaksanakan sholat Idul Adha juga disunnahkan mandi, memakai wewangian dan mengambil jalur jalan yang berbeda antara berangkat ke tempat Sholat Idhul Adha dan kembalinya.

Rabu

Mengenal Zakat Fitrah


Zakat Fitrah menjadi penyempurna di bulan suci Ramadhan untuk umat muslim. Kesempurnaan puasa akan lebih lengkap dengan menyucikan diri lewat zakat fitrah yang kita tunaikan untuk diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungan. Lalu apa itu zakat fitrah? 

Zakat Fitrah adalah zakat perseorangan yang diwajibkan atas diri setiap perorangan laki-laki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Hal ini sehubungan dengan puasa sebulan penuh di bulan suci ramadhan yang telah dilaksanakan,  sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah lebih sempurna pembersihan dirinya dan akan kembali fitrah.

Yang Wajib Membayar Fitrah

Seperti definisi di atas, setiap orang Islam diwajibkan untuk membayar / mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan. Berikut adalah syarat yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat fitrah:

* Mampu - Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
* Hidup - Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari. Dan Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
* Muslim - Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.

Besaran Zakat Fitrah

Besar atau nilai zakat yang dikeluarkan menurut Ijma' para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (beras, tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi (bahan makanan pokok) di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied, bahkan ada ulama yang mengatakan sebelum solat Ied dimulai. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

#Sember artikel : Wikipedia



Senin

Kitab Allah Yang Wajib Diimani Oleh Umat Islam

Rukun Iman yang ke 3 menyebutkan "Iman kepada Kitab-Kitab Allah". Kenapa disebut dengan kitab-kitab? Karena ada lebih dari satu  kitab Allah yang harus dipercaya. Ada 4 kitab suci Allah yang wajib di imani oleh umat Islam.

Kitab adalah kalam suci Allah yang diturunkan kepada nabi dan rasulnya untuk membimbing manusia / umat nabi dan rasul tersebut ke jalan yang benar.

Sebagai pengingat, umat Islam harus percaya juga kepada nabi dan rasul. Dan yang wajib kita ketahui ada 25 nabi dan rasul (25 Nabi dan Rasul Yang Wajib DIketahui).

Berikut 4 Kitab suci yang wajib diimani / dipercaya oleh umat Islam dan kepada nabi dan rasul siapa kitab itu diturunkan:
  1. Kitab Taurat - Diturunkan kepada Nabi Musa A.S
  2. Kitab Zabur - Diturunkan kepada Nabi Daud A.S
  3. Kitab Injil- Diturunkan kepada Nabi Isa A.S
  4. Kitab Al'Quran - Diturunkan kepada Nabi Muhammad S.A.W
Karena kita adalah umat Nabi Muhammad S.A.W, maka kitab suci yang wajib kita pelajari dan dijadikan petunjuk adalah Kitab suci Al'Quran. Sementara tiga kitab lainnya, meskipun dikatakan saat ini masih ada, namun isinya sudah berubah. Sehingga kita hanya wajib mengetahui dan percaya bahwa kitab tersebut termasuk kitab suci Allah yang ada pada zaman nabi dan rasul yang menerimanya untuk menuntun umat nabi dan rasul tersebut.

Rabu

Cara Sholat Jenazah (Menyembahyangkan Orang Mati)

Sholat jenazah hukumnya fardhu kipayah, artinya ketika ada satu orang saja yang mengerjakan maka gugur kewajiban orang-orang di wilayah tersebut. Tapi bila tidak dikerjakan, maka semua orang yang ada di wilayah tersebut kena dosanya.

Berikut tata cara melaksanakan sholat jenazah:

1- Niat - Untuk mayit laki-laki: "Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa". Dan untuk mayyit perempuan "Ushalli ‘alaa haadzihil maytati fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa.."

2- Mengangkat takbiratul ihram sebanyak 4 kali

3- Berdiri bagi yang mampu

4- Membaca fatihah (sesudah takbir pertama)

5- Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad S.A.W (sesudah takbir kedua)

أللهم صَلِّ علي محمد وعلي ألِ محمد كما صَلَيْتَ علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم وبارِكْ علي محمد وعلي أل محمد كما باركت علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد

6- Membaca do'a (setelah takbir ketiga) - 

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Do'a diatas untuk mayyit laki-laki, sementara untuk mayyit perempuan tinggal mengganti kata-kata yang berahiran "hu" menjadi "ha". Seperti Allahummaghfir lahu.. di ganti menjadi Allahummaghfirlaha..

7- Membaca do'a (setelah takbir keempat) -

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ

8 - Salam ke kanan dan ke kiri (seperti sholat biasa)

Minggu

Derajat Dalam Niat

Niat memainkan peran pertama dalam setiap pekerjaan. Seperti dalam sholat, niat menempati urutan pertama rukunnya. Niat terbagi tiga derajat untuk memastikan sah dan tidaknya niat tersebut.
  • NIAT FARDHU

3 BAGIAN YANG HARUS ADA DALAM NIAT SHOLAT FARDHU
  1. Qasdul Fi'li (meniatkan pekerjaannya). Seperti pada sholat, maka wakib memasukkan niat megerjakan sholatnya.
  2. Ta'yin (Menyatakan apa yang dikerjakan), Seperti dalam sholat, maka wajib menyebutkan sholat Shubuh, Zhuhur atau yang lainnya.
  3. Fardhiyah (kefardhuannya). Dalam niat kita juga harus menyertakan hukum pekerjaan tersebut, misalnya melafalkan niat fardhu pada ketika sholat shubuh
  • NIAT SUNNAT
Tiga bagian dalam niat yang tersebut diatas adalah untuk solat wajib (fardhu). Sementara untuk sholat sunnat, niat ditentukan kembali kepada apa yang akan kita kerjakan.

Untuk sholat sunnat yang ada waktunya, seperti rowatib (qabliyah dan ba'diyah) atau sholat yang mempunyai sebab, seperti sholat dhuha, maka wajib melafalkan qasdul fi'li dan ta'yin.
  • NIAT SUNNAT MUTLAK
Derajat ketiga untuk niat adalah niat untuk sholat sunnat mutlak (sholat tanpa waktu dan sebab). Untukl derajat ketiga ini hanya diwajibkan melafalkan Qadul Fi'li sahaja.

#Catatan:

Contoh bahagian niat dalam sholat:
- Fi'li : melafalkan ushally (sahjaku sembahyang)
-Ta'yin : melafalkan shubhi, zhuhri, ashri dan lainnya (sembahyang shubuh, zhuhur, ashar atau lainnya)
- Fardhuyah : melafalkan fardhan (sembahyang fardhu)