Sabtu

Perbedaan Syarat, Rukun, Sah, Tidak Sah Dan Batal

Syarat, rukun, sah, tidak sah dan batal pada waktu sholat, wudhu, puasa dan kewajiban lainnya punya makna tersendiri yang berkaitan antara satu dengan lainnya. Berikut perbedaan Syarat, Rukun, Sah, Tidak Sah Dan Batal

1- SYARAT : Yakni yang dipenuhi sebelum mengerjakan. Seperti syarat sah sholat adalah bersih dari hadats kecil dan besar.

2- RUKUN : yaitu yang harus dipenuhi saat mengerjakan dan akan membuat pekerjaan fardhu tidak sah apabila tidak mengerjakan rukun. Seperti membaca fathihah, ruku', sujud dan lainnya saat mengerjakan sholat.

3- SAH : Pekerjaan yang fardhu di sebut sah ketika yang mengerjakan sudah menunaikan segala syarat dan rukunnya.

4- TIDAK SAH : yaitu apabila tidak memenuhi syarat rukunnya. Dan apabila satu pekerjaan fardhu tidak sah maka harus diulang dari awal. Misalkan tidak sah sholat karena baru diketahui masih ada kotoran najis di badan. Maka sholatnya diulang.

5- BATAL : Yakni sesuatu yang lebih sering diidentikkan kepada hadats. Beda dengan tidak sah, kalau batal saat mengerjakan sholat, seperti kentut di tengah sholat, maka bukan hanya harus mengulang dari awal, tapi juga harus wudhu lebih dulu, karena kentut juga merupakan yang membatalkan sholat. Namun pada pengertiannya, Tidak sah dan batal tidak beda jauh, hanya masalah kebiasaan dan bahasa.

Ilustrasi sederhananya mungkin seperti ini: satu pekerjaan fardhu harus di didahului dengan memenuhi syarat, kemudian mengerjakan rukun sehingga pekerjaan fardhu tersebut bisa di sebut sah. Sementara apabila syarat serta rukunnya tidak terpenuhi maka pekerjaan fardhu tersebut menjadi tidak sah. Dan pekerjaan fardhu menjadi batal ketika terjadi/mengerjakan sesuatu yang diluar rukun dan sunnat nya.

Jumat

Yang Diharamkan Bagi Wanita Yang Sedang Haid

Siklus bulanan yang terjadi pada wanita membuatnya si wanita tidak boleh mengerjakan kewajiban orang Islam pada umumnya.

Ada 10 perkara yang diharamkan bagi wanita haid yakni :

1- Sholat, baik sholat fardhu maupun sunnat.

2- Thawaf (mengelilingi ka'bah)

3- Menyentuh Kitab Suci Alqur'an, baik itu lembarannya apalgi kitabnya.

4- Membawa kitab suci Alqur'an, baik itu lembarannya apalgi kitabnya.

5- I'tikaf / Diam di dalam mesjid

6- Membaca Alqur'an dengan niat/maksud membaca Alqur'an. Tidak mengapa jika dibacanya bagian dari Alqur'an dengan niat/maksud untuk zikir atau amalan, tentu saja tanpa membawa/menyentuh Alqur'an nya.

7- Puasa

8- Talak (cerai). Meminta cerai kepada suami, dan juga sebaliknya diharamkan menceraikan isteri yang sedang haid.

9- Berjalan dalam mesjid jika takut mengotorinya (seperti takut jikalau darah haidnya menetes dalam mesjid)

10- Bersedap-sedap (antara suami isteri) dengan apa yang ada diantara pusar dan lutut. Bersedap-sedap saja tidak boleh apalagi berhubungan badan.

Kamis

Syarat Wudhu

Setelah mengenal apa itu Thaharah, kemudian juga mengetahui Rukun Wudhu dan juga sudah mengetahui apa saja yang membatalkan wudhu, kali ini kita akan mengenal apa saja Syarat Sah Wudhu, agar sholat yang dikerjakannya juga iut sah.


1- Islam

2- Tamyiz (berakal), yakni anak yang sudah beranjak besar atau dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Diperkirakan umur anak yang mencapai tamyiz adalah sekitar 6-7 tahun.

3- Suci daripada haid dan nifas. Karena wanita yang sedang haid dan nifas itu masih dalam keadaan belum suci.

4- Bersih dari apa saja yang bisa mencegah sampainya air ke kulit. Contoh ada lem yang menempel di kulit yang tentu saja membuat air tidak tembus menyentuh kulit.

5- Bersih anggota wudhunya dari apa saja yang bisa mergubah keaslian air. Seperti masih ada bekas make up. Bersihkan dulu bekas make up tersebut barulah berwudhu.

6- Mengetaui segalar fardhu / rukun wudhunya. Karena tidak mengerjakan / ketinggalan mengerjakan yang fardhunya, maka wudhunya pun menjadi tidak sah.

7- Tidak mengi'tikadkan/menganggap salah satu dari yang fardhu dari wudhu itu adalah sunnah. Tapi sebaliknya, jika mengggap salah dari yang sunnah itu fardhu, maka wudhunya tetap sah.

8- Air yang digunakan itu adalah air yang suci dan mensucikan (sah untuk menghilangkan najis). Keterangan untuk ini ada di Thaharah: http://areaislam.blogspot.com/2010/08/thaharah.html

9- Masuk waktu sholat

10 -Muwalah (berturut-turut)

Khusus untuk nomor 9 dan 10, dua syarat ini diperuntukkan bagi mereka yang senantiasa berhadas, baik hadas kecil maupun besar. Seperti orang yang tidak henti-hentinya kencing atau kentut.