Setelah mengenal apa itu Thaharah, kemudian juga mengetahui Rukun Wudhu dan juga sudah mengetahui apa saja yang membatalkan wudhu, kali ini kita akan mengenal apa saja Syarat Sah Wudhu, agar sholat yang dikerjakannya juga iut sah.
1- Islam
2- Tamyiz (berakal), yakni anak yang sudah beranjak besar atau dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Diperkirakan umur anak yang mencapai tamyiz adalah sekitar 6-7 tahun.
3- Suci daripada haid dan nifas. Karena wanita yang sedang haid dan nifas itu masih dalam keadaan belum suci.
4- Bersih dari apa saja yang bisa mencegah sampainya air ke kulit. Contoh ada lem yang menempel di kulit yang tentu saja membuat air tidak tembus menyentuh kulit.
5- Bersih anggota wudhunya dari apa saja yang bisa mergubah keaslian air. Seperti masih ada bekas make up. Bersihkan dulu bekas make up tersebut barulah berwudhu.
6- Mengetaui segalar fardhu / rukun wudhunya. Karena tidak mengerjakan / ketinggalan mengerjakan yang fardhunya, maka wudhunya pun menjadi tidak sah.
7- Tidak mengi'tikadkan/menganggap salah satu dari yang fardhu dari wudhu itu adalah sunnah. Tapi sebaliknya, jika mengggap salah dari yang sunnah itu fardhu, maka wudhunya tetap sah.
8- Air yang digunakan itu adalah air yang suci dan mensucikan (sah untuk menghilangkan najis). Keterangan untuk ini ada di Thaharah: http://areaislam.blogspot.com/2010/08/thaharah.html
9- Masuk waktu sholat
10 -Muwalah (berturut-turut)
Khusus untuk nomor 9 dan 10, dua syarat ini diperuntukkan bagi mereka yang senantiasa berhadas, baik hadas kecil maupun besar. Seperti orang yang tidak henti-hentinya kencing atau kentut.
Tampilkan postingan dengan label Wudhu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wudhu. Tampilkan semua postingan
Kamis
Minggu
Yang Membatalkan Wudhu
Wudhu seseorang bisa batal di sebabkan dengan 4 (empat) perkara berikut ini:
- Keluar sesuatu dari dua jalan (kemaluan depan dan belakang).Seumpama air (kencing) dan angin (kentut).
- Hilang akal dengan sebab tidur pingsan dan yang lainnya,kecuali tidur yang menetap iya akan kedudukannya (tidak bergerak) dan tidur yang ringan,yang tidak menghilangkankan perasaan nya.
- Bersentuhan langsung kulit laki-laki dan perempuan yang sudah tamyiz keduanya dan bukan muhrim.
- Menyentuh kemaluan laki-laki ataupun perempuan dengan telapak tangan atau juga dengan telapak jarinya.
Bagi orang yang batal wudhu nya di haram kan bagi nya melakukan seperti yang berikut:
- Sholat.
- Thawaf.
- Menyentuh Al-Qur'an dan membawanya.
Label:
air wudhu,
batal,
membatalkan,
Wajib,
Wudhu
Senin
THAHARAH
Arti Thaharah
Menurut bahasa, thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadist dan najis.Suci dari hadast maksudnya keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib. Untuk kesucian butuh niat. Suci dari najis maksudnya keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat. Untuk kesucian tak butuh niat.
Air
Di tinjau dari hukumnya, air dapat air dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :
1. Air yang suci dan lagi mensucikan (dapat di gunakan untuk bersuci). Air ini di sebut juga air mutlak ( air yang masih murni ), misalnya air sumur, air hujan, air sungai dan sebagainya.
2. Air yang suci dan dapat di gunakan untuk bersuci, tetapi makruh digunakan, yaitu air yang terjemur terik matahari di dalam wadah yang terbuat dari bahan yang mudah karat. Air ini di sebut juga air musyammas.
3. Air yang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci, yaitu :
• Air musta’mal, yaitu air yang kurang dari dua kulah yang telah di gunakan untuk bersuci dari hadast atau dari najis. ( dua kulah = banyaknya air di dalam bak yang panjang, lebar dan tingginya kurang lebih 60 cm )
• Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda2 suci lainnya, misalnya air the, air kopi, dan lain sebagainya.
• Air yang keluar dari pohon – pohonan dan buah – buahan, misalnya air aren, air kelapa dan lain sebagainya.
4. air yang najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah, atau walaupun banyaknya dua kulah atau lebih tetapi keadaanya telah berubah. Air ini tidak suci dan tidak dapat di gunakan untuk bersuci. Boleh bersuci dengan air yang berubah jika berubahnya di sebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya, atau bercampur dengan Lumpur, lumut, sesuatu yang dapat dihindari, baik yang ada ditempatnya maupun tempat mengalirnya, dan sesuatu yang mujawir ( dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak ). Selain keempat air tersebut, masih ada satu bagian lagi yang perlu di ketahui, yaitu air yang di peroleh dengan cara mencuri atau ghasab ( merampas ) , atau tanpa minta izin kepada pemiliknya. Air yang diperoleh dengan cara seperti ini, walau suci dan dapat di gunakan untuk bersuci, haram di gunakan.
Kamis
Wudhu
SYARAT WUDHU ADA SEPULUH (10)
1- Islam.
2- Tamyiz.
3- Suci daripada haid dan nifas.
4- Bersih daripada apa saja yang menegah sampai nya air ke kulit.misal lem atau sisik ikan.
5- Bahwa tiada atas anggota wudhunya barangyang bisa merubah air.seumpama tanah yang banyak.
6- Mengetahui dengan segala rukun nya (wudhu).
7- Bahwa tiada di i'tikadkan(menyatakan dihati)nya salah satu daripada rukun-rukun wudhu itu adalah sunnat.
8- Air yang suci lagi menyucikan.
9- Masuk waktu.(bagi orang yang senantiasa ber hadats) misal sulusil baul atau kencing yang tiada henti-hentinya.
10- Berturut-turut
Selasa
Rukun Wudhu

Rukun Wudhu ada enam
1. Niat.
2. Membasuh muka (wajah).
3. Membasuh dua tangan sampai ke siku.
4. Membasuh sebahagian kepala.
5. Membasuh dua kaki sampai dua mata kaki.
6. Tertib.
Niat itu keinginan mengerja sesuatu beserta di iringi dengan mengerjakan nya.Tempat nya niat itudalam hati.Dan melapalkan niat itu hukum nya sunnat dan waktu nya ketika membasuh pertama dari muka.
Tertib yaitu bahwa tidak mendahulukan satu anggota atas anggota yang lain nya,atau dengan kata lain berturut turut.
Air ada yang sedikit ada yang banyak,yang sedikit itu air yang tidak sampai 2(dua) kullah,dan yang banyak yaitu yang jumlah nya 2(dua) kullah atau lebih.
Adapun ukuran 2(dua) kullah menurut mazhab Imam Syafi'i ada yang berpendapat 80 cm3,sementara yang lain nya mengatakan kurang lebih sekitar 216 liter.dan bila di ukur dengan wadah yaitu ukuran 60cm x 60 cm x60 cm.
Bila tidak mencapai 2(dua) kullah maka untuk mengambil wudhu tidak boleh langsung dengan anggota badan,melain kan memakai alat seumpama gayung.Karena air yang sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan satu najis pada nya,sekalipun tiada berubah air tersebut.
Dan air yang banyak tiada najis ia kecuali apabila berubah rasanya,atau warnanya,atau bau nya.
Label:
air wudhu,
dua kullah,
najis,
nejis,
rukun wudhu,
sah wudhu,
ukuran air,
Wajib,
Wudhu
Langganan:
Postingan (Atom)
