Rabu

Cara Sholat Jenazah (Menyembahyangkan Orang Mati)

Sholat jenazah hukumnya fardhu kipayah, artinya ketika ada satu orang saja yang mengerjakan maka gugur kewajiban orang-orang di wilayah tersebut. Tapi bila tidak dikerjakan, maka semua orang yang ada di wilayah tersebut kena dosanya.

Berikut tata cara melaksanakan sholat jenazah:

1- Niat - Untuk mayit laki-laki: "Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa". Dan untuk mayyit perempuan "Ushalli ‘alaa haadzihil maytati fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa.."

2- Mengangkat takbiratul ihram sebanyak 4 kali

3- Berdiri bagi yang mampu

4- Membaca fatihah (sesudah takbir pertama)

5- Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad S.A.W (sesudah takbir kedua)

أللهم صَلِّ علي محمد وعلي ألِ محمد كما صَلَيْتَ علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم وبارِكْ علي محمد وعلي أل محمد كما باركت علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد

6- Membaca do'a (setelah takbir ketiga) - 

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Do'a diatas untuk mayyit laki-laki, sementara untuk mayyit perempuan tinggal mengganti kata-kata yang berahiran "hu" menjadi "ha". Seperti Allahummaghfir lahu.. di ganti menjadi Allahummaghfirlaha..

7- Membaca do'a (setelah takbir keempat) -

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ

8 - Salam ke kanan dan ke kiri (seperti sholat biasa)

Minggu

Derajat Dalam Niat

Niat memainkan peran pertama dalam setiap pekerjaan. Seperti dalam sholat, niat menempati urutan pertama rukunnya. Niat terbagi tiga derajat untuk memastikan sah dan tidaknya niat tersebut.
  • NIAT FARDHU

3 BAGIAN YANG HARUS ADA DALAM NIAT SHOLAT FARDHU
  1. Qasdul Fi'li (meniatkan pekerjaannya). Seperti pada sholat, maka wakib memasukkan niat megerjakan sholatnya.
  2. Ta'yin (Menyatakan apa yang dikerjakan), Seperti dalam sholat, maka wajib menyebutkan sholat Shubuh, Zhuhur atau yang lainnya.
  3. Fardhiyah (kefardhuannya). Dalam niat kita juga harus menyertakan hukum pekerjaan tersebut, misalnya melafalkan niat fardhu pada ketika sholat shubuh
  • NIAT SUNNAT
Tiga bagian dalam niat yang tersebut diatas adalah untuk solat wajib (fardhu). Sementara untuk sholat sunnat, niat ditentukan kembali kepada apa yang akan kita kerjakan.

Untuk sholat sunnat yang ada waktunya, seperti rowatib (qabliyah dan ba'diyah) atau sholat yang mempunyai sebab, seperti sholat dhuha, maka wajib melafalkan qasdul fi'li dan ta'yin.
  • NIAT SUNNAT MUTLAK
Derajat ketiga untuk niat adalah niat untuk sholat sunnat mutlak (sholat tanpa waktu dan sebab). Untukl derajat ketiga ini hanya diwajibkan melafalkan Qadul Fi'li sahaja.

#Catatan:

Contoh bahagian niat dalam sholat:
- Fi'li : melafalkan ushally (sahjaku sembahyang)
-Ta'yin : melafalkan shubhi, zhuhri, ashri dan lainnya (sembahyang shubuh, zhuhur, ashar atau lainnya)
- Fardhuyah : melafalkan fardhan (sembahyang fardhu)

Jumat

Syarat Dan Rukun Sholat (Sembahyang)

syarat dan rukun shalat (sembahyang)

Agar sah dan mendapatkan pahala yang sempurna, mengerjakan sholat (sembahyang) harus dilengkapi dulu syarat serta rukunnya. Berikut syarat dan rukun sholat:

SYARAT SHOLAT


  1. Beragama Islam
  2. Sudah baligh dan berakal
  3. Suci dari hadast
  4. Suci seluruh anggota badan,pakain dan tempat
  5. Menutup aurat,laki laki auratnya antara pusar dan lutut,sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan
  6. Masuk waktu yang telah di tentukan untuk masing masing shalat
  7. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnah
  8. Menghadap kiblat
Syarat sholat diatas harus dilengkapi sebelum melaksanakannya. Setelah syarat-syaratnya sudah dipenuhi, agar sholatnya sah maka kita tidak boleh meninggalkan rukunnya.

RUKUN SHOLAT


  1. Niat
  2. Takbiratul ikhram
  3. Berdiri tegak yang berkuasa pada sholat fardhu,boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit
  4. Membaca surat Al-Fatihah pada tiap tiap raka’at
  5. Rukuk dengan tuma'ninah*
  6. I’tidal dengan tuma'ninah*
  7. Sujud dua kali dengan tuma'ninah*
  8. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah*
  9. Membaca tasyahud akhir
  10. Duduk (ketika) membaca tasyahud akhir
  11. Membaca shalawat nabi pada tasyahd akhir
  12. Membaca salam yang pertama pada tasyahud akhir
  13. Tertib berurutan mngerjakan rukun rukun tersebut
*Pada rukun kelima sampai ke delapan ada menyebutkan tuma'ninah. Lalu apa itu tuma'ninah? Tuma'ninah merupakan salah satu pekerjaan rukun dalam sholat. Bahkan sampai empat rukun menyertakan tuma'ninah. Sementara ada juga ulama yang menyebutkan rukun sholat itu 17 dengan rincian tuma'ninah berdiri dalam satu urutan rukun tersendiri, sehingga dari 13 rukun diatas ditambah empat kali tuma'ninah sama dengan 17. Dan arti tuma'ninah adalah berhenti sejenak. Dan rukun ini paling sering "terabaikan" oleh mereka yang megerjakan sholat dengan tergesa-gesa. Dan rukun yang paling sering ketinggalan tuma'ninah adalah i'tidal.

Tuma'ninah (berhenti sejenak) pada saat mengerjakan sholat tidak akan terabaikan jika kita mengerjakan sembahyang dengan tenang, khusu' dan membaca bacaan pada rukun-rukun tersebut dengan benar.

Sabtu

Perbedaan Syarat, Rukun, Sah, Tidak Sah Dan Batal

Syarat, rukun, sah, tidak sah dan batal pada waktu sholat, wudhu, puasa dan kewajiban lainnya punya makna tersendiri yang berkaitan antara satu dengan lainnya. Berikut perbedaan Syarat, Rukun, Sah, Tidak Sah Dan Batal

1- SYARAT : Yakni yang dipenuhi sebelum mengerjakan. Seperti syarat sah sholat adalah bersih dari hadats kecil dan besar.

2- RUKUN : yaitu yang harus dipenuhi saat mengerjakan dan akan membuat pekerjaan fardhu tidak sah apabila tidak mengerjakan rukun. Seperti membaca fathihah, ruku', sujud dan lainnya saat mengerjakan sholat.

3- SAH : Pekerjaan yang fardhu di sebut sah ketika yang mengerjakan sudah menunaikan segala syarat dan rukunnya.

4- TIDAK SAH : yaitu apabila tidak memenuhi syarat rukunnya. Dan apabila satu pekerjaan fardhu tidak sah maka harus diulang dari awal. Misalkan tidak sah sholat karena baru diketahui masih ada kotoran najis di badan. Maka sholatnya diulang.

5- BATAL : Yakni sesuatu yang lebih sering diidentikkan kepada hadats. Beda dengan tidak sah, kalau batal saat mengerjakan sholat, seperti kentut di tengah sholat, maka bukan hanya harus mengulang dari awal, tapi juga harus wudhu lebih dulu, karena kentut juga merupakan yang membatalkan sholat. Namun pada pengertiannya, Tidak sah dan batal tidak beda jauh, hanya masalah kebiasaan dan bahasa.

Ilustrasi sederhananya mungkin seperti ini: satu pekerjaan fardhu harus di didahului dengan memenuhi syarat, kemudian mengerjakan rukun sehingga pekerjaan fardhu tersebut bisa di sebut sah. Sementara apabila syarat serta rukunnya tidak terpenuhi maka pekerjaan fardhu tersebut menjadi tidak sah. Dan pekerjaan fardhu menjadi batal ketika terjadi/mengerjakan sesuatu yang diluar rukun dan sunnat nya.

Jumat

Yang Diharamkan Bagi Wanita Yang Sedang Haid

Siklus bulanan yang terjadi pada wanita membuatnya si wanita tidak boleh mengerjakan kewajiban orang Islam pada umumnya.

Ada 10 perkara yang diharamkan bagi wanita haid yakni :

1- Sholat, baik sholat fardhu maupun sunnat.

2- Thawaf (mengelilingi ka'bah)

3- Menyentuh Kitab Suci Alqur'an, baik itu lembarannya apalgi kitabnya.

4- Membawa kitab suci Alqur'an, baik itu lembarannya apalgi kitabnya.

5- I'tikaf / Diam di dalam mesjid

6- Membaca Alqur'an dengan niat/maksud membaca Alqur'an. Tidak mengapa jika dibacanya bagian dari Alqur'an dengan niat/maksud untuk zikir atau amalan, tentu saja tanpa membawa/menyentuh Alqur'an nya.

7- Puasa

8- Talak (cerai). Meminta cerai kepada suami, dan juga sebaliknya diharamkan menceraikan isteri yang sedang haid.

9- Berjalan dalam mesjid jika takut mengotorinya (seperti takut jikalau darah haidnya menetes dalam mesjid)

10- Bersedap-sedap (antara suami isteri) dengan apa yang ada diantara pusar dan lutut. Bersedap-sedap saja tidak boleh apalagi berhubungan badan.